PROBATAM.CO, Batam – Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri Halimansyah mengaku sangat prihatin atas perilaku tersangka narkotika yang sudah merusak generasi muda bangsa. Tidak itu saja, pelaku narkotika dinilai tidak perduli terhadap nasib bangsanya sendiri. Maka itu, Yan meminta kepada kejaksaan agar menuntut hukuman yang seberat-beratnya terhadap para tersangka narkoba.
“Dari pemusnahan ini menjadi suatu keprihatinan bagi kita, ini para tersangka ini tidak pantas untuk kita hormati karena sudah merusak generasi bangsa bahkan tidak perduli terhadap nasib bangsanya sendiri,”kata Yan Fitri Halimansyah, saat kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, di Mapolda Kepri bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya di Mapolda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam, Kepri Selasa(11/02/2020).
Yan juga menyebut dari keseluruhan hasil pemusnahan, kepolisian telah berhasil selamtkan lebih dari ratusan jiwa. “Tolong ini Kejaksaan hukum seberat-beratnya, hukuman paling maksimal atau hukuman mati,” tegasnya.
Direktorat Resnarkoba Polda Kepri musnahkan sebanyak 24.966,9 gram Sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram, Selasa (11/2/2020). Barang bukti (BB) tersebut diperoleh dari 17 orang tersangka yang terdiri dari 2 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 15 tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Desember 2020.

Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.
“Untuk sabu kita berhasil selamatkan 127.165 juta jiwa, sedangkan Ganja yang berhasil kita selamatkan ada 29.137 jiwa dan Ekstasi 61.978 jiwa,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (zel)




Komentar