PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 15.115,94 (lima belas ribu seratus lima belas koma sembilan puluh empat) gram dari 2 (dua) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 5 (lima) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dasar pemusnahan tersebut ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 21 / VI / 2020 / BNNP. Tanggal 29 Juni 2020, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 22 / VII / 2020 / BNNP. Tanggal 29 Juli 2020 terkait Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-153 / L.10.11.3 / Eku.1 / 07 / 2020 tanggal 02 Juli 2020 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-182 / L.10.13.3 / Eku.1 / 08 / 2020 tanggal 04 Agustus 2020.
“Untuk kasus pertama yakni Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / VI / 2020 / BNNP
Pada Senin (29/06/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel, ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Selasa(11/08/2020).
Lanjutnya, setelah sampai di Hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria yang berinisial B (41 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis.

“Setelah melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti,” paparnya.
Selanjutnya, petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage dan didapati barang bukti 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram yang disimpan oleh tersangka A (24 Thn) WNI dibawah meja televisi.
Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24 Thn) WNI adalah negatif dan tersangka B (41 Thn) WNI adalah positif methamfetamine.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di temukan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram dan sebanyak 170,72 (seratus tujuh puluh koma tujuh puluh dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sebutnya.
Selanjutnya ialah Laporan Kasus Narkotika LKN / 22 / VII / 2020 / BNNP
Pada hari Rabu tgl 29 Juli 2020, sekira pukul 10.00 wib, Petugas BNN Provinsi Kepuauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun no. 67 akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Dari laporan tersebut kita amankan 3 orang tersangka yakni M, T dan Y, masing-masing tersangka berperan sebagai kurir. Terkait pendistribusian dan tujuan barang masing-masing tersangka menunggu intruksi lebih lanjut,” paparnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 (sepuluh ribu seratus delapan belas koma enam puluh enam) gram dan sebanyak 343,34 (tiga ratus empat puluh tiga koma tiga puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sebut Richard.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Zel)




Komentar