Beranda / Nasional / Besaran Tukin Kementerian ESDM yang Bakal Naik hingga 100 Persen

Besaran Tukin Kementerian ESDM yang Bakal Naik hingga 100 Persen

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tunjangan kinerja (tukin) para ASN/PNS Kementerian ESDM bakal naik hingga 100 persen. Namun, ia tidak mendetailkan mulai kapan kenaikan akan dilakukan.

“Pekerjaan saya yang paling berat menjadi menteri ESDM adalah bagaimana menaikkan tukin 100 persen dalam waktu dua bulan, dan Alhamdulillah di Desember selesai. Tugas saya berikut lagi adalah bagaimana Keppres berlaku selama-lamanya, tidak lagi bertahap atau berperiode,” kata Bahlil dalam hari Pertambangan, Jumat (24/10) yang dikutip dari Detik finance, Senin (27/10).

Menurut Bahlil, kenaikan tukin ini bahkan sudah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto yang ditandai dengan penandatanganan keputusan presiden (kepres).

“Beliau menandatangani kepada saya, Pak Menteri, saya tanda tangan (kenaikan tukin) ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada aparat negara yang ada di ESDM,” jelasnya.

Saat ini, tukin para pegawai Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Besaran tukin dibagi menjadi 17 kelas jabatan, di mana kelas 1 terkecil tercatat sebesar Rp2.531.250 per bulan dan tertinggi ada di kelas 17 untuk setara eselon I yakni sebesar Rp33.240.000 per bulan.

Apabila nanti dinaikkan sebesar 100 persen, maka besaran tukin terendah akan menjadi Rp5.062.500 dan tertinggi menjadi Rp66.480.000 per bulan.

Berikut rincian tukin saat ini berdasarkan kelasnya:

  1. Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
  2. Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
  3. Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
  4. Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
  5. Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
  6. Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
  7. Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
  8. Kelas jabatan 10 Rp5.979.2O0
  9. Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
  10. Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
  11. Kelas jabatan 7 Rp915.950
  12. Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
  13. Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
  14. Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
  15. Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
  16. Kelas jabatan 2 Rp2.708.25O
  17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250 (cnni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement