PROBATAM.COM, Lingga – Z (52) warga Desa Tanjung Irat, Kercamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga hanya tertunduk lesu, Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tuntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhonny Armandos SH M, Han dan Muhammad Rifaniansyah SH dalam sidang lanjutan atas dugaan perusakan Hutan Rabu (10/11/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fausi SH MH dengan dua orang anggota, Fauzan SH MH dan Amir Rizki Apriadi SH MH berlangsung secara daring melalui Zoom dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Lingga, setelah beberapa waktu lalu Z melalui kuasa hukumnya Angga Siagian, SH MH menghadirkan saksi yang meringankan atau A de Charge atau saksi meringankan.

‘’Iya kemaren agenda sidang mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum setelah sebelumnya kami menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Z.’’ ujar pengacara muda ini saat di jumpai diruang kerjanya.
Menurut Angga Siagian, SH MH kasus ini bermula saat Z yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan bermaksud memperbaiki pelantar rumahnya (teras rumah red) yang saat itu kondisinya rumah parah, Z kemudian memesan papan sebanyak 44 keping pada salah seorang kenalannya namun belum semua papan yang dipesan datang Z diamankan oleh Penyidik Polres Lingga hingga khasus berlanjut ke persidangan.

‘’ Kasus ini aneh dan terkesan di paksakan sebab Z yang bermaksut perbaki pelantar rumahnya dan sebagai pemesan barang di tangkap dan di Adili, sedangkan penebang kayu dan yang mengantar kayu tidak tersentuh oleh hukum.’’Imbuhnya.
Sidang akan di lanjutkan mingun depan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa. (oni)




Komentar