PROBATAM.COM, Karimun – Petugas gabungan dari aparat kepolisian Polres Karimun dan KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengagalkan penyeludupan narkoba untuk masuk ke Karimun.
Dari aksi menggagalkan penyeludupan narkoba tersebut, setidaknya terdapat enam tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Tiga orang merupakan anak buah kapal ferry Ocean Dragon tujuan Kukup Malaysia ke Karimun dan tiga orang lainnya merupakan warga Karimun, yang diamankan di kawasan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/2/2020).
“Awalnya yang diamankan itu VI, VT dan KL, lalu kita kembangkan dan pada tanggal 14 Februari nya kita amankan tiga orang lagi yang merupakan ABK kapal yaitu FH, BD dan ZL,” kata Waka Polres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir, Rabu (19/2/2020) sore.
Dijelaskan, dari tangan VI, VT dan KL pertugas mendapatkan barang bukti berupa 12 paket besar narkoba jenis sabu, 5 paket sedang narkotika jenis sabu, 40 butir narkotika jenis Happyfive, dan 1 buah timbangan digital.
Sementara dari tangan ketiga pelaku lainnya yang merupakan ABK kapal, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpannya dibawah tempat tidur ABK kapal tersebut.
“Itu kita geledah ada di bawah deck, tempat tidur mereka dan mereka pun mengakui itu barang pakai dia saja,” tambahnya.
Tiga orang abk kapal juga diamankan dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing pelaku berinisial FH, BD dan ZL.
Menurut hasil keterangan yang diperoleh, sebelumnya tersangka sudah sering menyeludupkan narkotika berupa sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Karimun.
“Katanya sudah lima kali masukkan narkoba ke Karimun. Mereka melalui Pelabuhan Ferry Internasional Kukup ke Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun, untuk total keseluruhan ada sekitar 2 kilogram,” tambahnya.
Chaidir menyebutkan bahwa upah untuk membawa barang haram tersebut sebesar Rp12 juta, untuk sekali pengantaran.
Saat ini keenam tersangka harus mendekam di jeruji besi, dan terancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara. (per)




Komentar