Beranda / Berita Utama / Berawal Dari Kenalan di Facebook Hingga Berjanji Akan Dilamar, Pelajar di Batam Disetubuhi

Berawal Dari Kenalan di Facebook Hingga Berjanji Akan Dilamar, Pelajar di Batam Disetubuhi

PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan satu orang laki-laki inisial F(20) terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang terjadi di Hotel Wisata Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Sabtu(19/09/2020).

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu(16/09/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

“Awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020, F berkenalan dengan korban D(17) melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan F meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi keduanya bersambung ke aplikasi Whatsapp,” papar Arie, Selasa(22/9/2020).

(Photo:dok/ditreskrimum)

Lanjutnya, kemudian F mengatakan suka dan mengatakan akan melamar korban serta F juga menjanjikan memberikan cincin sebagai tanda bukti F akan melamar korban.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 16.30 Wib, F kembali menghubungi korban melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin namun korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya,” ungkapnya.

Tidak putus asa, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB, F menghubungi korban kembali melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemani terlapor membeli cincin.

Sekira pukul 18.30 WIB, F menjemput korban di simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke daerah Botania untuk membeli cincin.

(photo:dok/ditreskrimum)

” Namun tidak jadi dikarenakan mata korban bengkak dan F mengatakan kepada korban agar tidak malu maka membeli cincin nya di Nagoya saja. Sesampainya di Nagoya F membeli makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” sebutnya.

Sesampainya di parkiran motor Hotel Wisata, F memaksa korban untuk ikut masuk kedalam Hotel Wisata dengan cara menggenggam tangan korban dan setelah melakukan cek in terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

“Setelah F melakukan persetubuhan terhadap korban, F membawa korban untuk keluar Wisma Hotel dan menuju Taras Batam Centre untuk membeli cincin, namun F berhenti didepan supermarket BSI dan meminta korban untuk membelikan rokok, kemudian pada saat korban membeli rokok F meninggalkan korban, hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut,” sebutnya.

Untuk modus operandinya Arie menyebut
tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

“Kita sudah amankan beberapa barang bukti seperti ponsel genggam, baju dan masih akan terus kita lakukan penyelidikan, untuk pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”tutupnya.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement