PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial M(25) residivis dan F(25) residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curas yang beraksi di 40 TKP yang tersebar di wilayah Kota Batam, pada Senin(27/07/2020).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya jejak informasi transaksi tersangka.
“Saat ini kita baru menerima 7 laporan polisi dari beberapa wilayah atas kasus curat ini.
Pengungkapan ini berawal dari adanya beberapa jejak serta informasi transaksi tersangka. Seperti dari hasil kejahatan yang diperoleh dari ATM setiap tkp yang dilakukan penarikan,” ujar Arie saat gelar Konferensi pers bersama awak media, Selasa(28/07/2020).
Lanjutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang melaporkan barangnya hilang serta mendapat notifikasi penarikan sejumlah uang dari Bank.

“Kita sudah mengikuti Tersangka ini sejak 15 Juni 2020, kemudian kita melakukan penyelidikan dan cctv, setelah kita cocokkan tim segera melakukan pengejaran di sebuah Food Court pada Senin(27/07/2020).
Tambahnya, “Modus operandi yang dilakukan yakni yang bersangkutan mendatangi kos-kosan dan perumahan. Setelah mengamati kelemahan pemilik rumah, para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membobol rumah,” paparnya.
Sedangkan, untuk penarikan uang di ATM sendiri, Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menyebut, pelaku menggunakan identitas korban di dompet yang Ia curi dari korban-korbannya tersebut.
“Jadi pelaku mencoba menggunakan identitas korban untuk membuka sandi di Handphone beserta membuka pin di ATM milik korban, atau melihat sandi yang tertulis di hp korban” sebutnya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 41 buah Handphone, obeng, pisau, tang, motor, ATM, dan 2 buah laptop.
Pasal yang dikenakan yang pertama adalah pasal 363 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan pasal 480 kuhp tentang tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(Zel)




Komentar