Beranda / Berita Terbaru / Beraksi di 25 TKP, Spesialis Curat Beserta Penadah Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri

Beraksi di 25 TKP, Spesialis Curat Beserta Penadah Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (5/6/2020) hingga Minggu (7/6/2020) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), berupa penangkapan Komplotan pelaku Spesialis pencuri di lingkungan perumahan warga.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP-B /  85 / VI/ 2020/ Resta Barelang / Sek Batu Aji, korban atas nama Pitria Claudia.

“Ada 3 pelaku curat yang kita amankan yakni, Obinsar, Ikrarlillah, dan Arman. Ketiga Tersangka tersebut diamankan sejak tanggal 05 Juni hingga 07 Juni 2020,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, kepada awak media, di Mapolda Kepri, Senin (8/6/2020).

Tiga pelaku tersangka curat yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yakni, Obinsar, Ikrarlillah, dan Arman. (Photo:probatam/zel)

Sementara itu untuk kronologi kejadian tersebut Arie menjelaskan, terjadi pada Jumat tanggal 5 Juni 2020, sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang tinggal di Perumahan Citra Pendawa Asri Blok D1 No.12 Kecamatan Batuaji, Kota Batam dibangunkan oleh teman sebelah kos untuk kunci pintu pagar Tralis.

“Usai dibangunkan korban Iangsung terbangun dan langsung mengunci pintu pagar, setelah itu korban tidur kembali, sekira beberapa menit korban terbangun dan melihat pintu rumah kos terbuka dan korban melihat  Handphone korban sudah tidak ada lagi adapun merek Handphone oppo A5s dengan nomor Handpone 082278130695 dan Handphone merek
Redmi senilai Rp 4.150.000,” papar Arie.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Sedangkan untuk kronologis penangkapan tersebut disebut Arie yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang bernama Obinsar berada di seputaran Ruli Putri 7 Batu Aji dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5938 AE, kemudian tim langsung menuju TKP penangkapan, tak lama kemudian tim melihat pelaku Obinsar melintas di seputaran Ruli Putri 7 Batu Aji dan tim opsnal langsung mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Sambung Arie, saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya tersebut, Ia mengaku saat melakukan pencurian pelaku melakukan bersama dengan Sonang. Saat melakukan pencurian pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5938 AE.

“Dari hasil interogasi pelaku Obinsar bahwa ia telah melakukan pencurian Handphone sebanyak 25 TKP dan hasil barang curian tersebut dijual oleh pelaku Obinsar dan Sonang kepada Ikrar melalui Arman,” Sebutnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku penadah Ikrar di Kampung Bule Nagoya, saat tim mobiling di seputaran kampung Bule Nagoya tim opsnal melihat pelaku penadah Ikrar.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

“Dengan barang bukti Handphone, setelah itu tim membawa para pelaku ke Mapolda Kepri untuk proses lebih lanjut. Adapun dari hasil interogasi awal terhadap pelaku penadah, Ikrar mengaku telah menjualkan barang hasil curian tersebut, ia juga mengaku menerima barang curian dari mana saja, dan ini masih kita selidiki,” jelasnya.

Arie menjelaskan peran dari Ikrar sendiri adalah menjualkan barang curian yang dilakukan oleh Obinsar. Kemudian Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan pencarian terhadap Arman di seputaran Perumahan Putri 7 Batu Aji, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Arman.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 noka Mh3se88h0kj136529, Nosin e3r2e2524591, serta 16 Handphone berbagai merek, 1 unit Notebook, 1 unit camera merk casio exilim warna hitam.

Termasuk 1 buah tas sling bag merk Tummi warna hitam, 1 buah dompet warna hitam merek gucci, Uang tunai Rp 210.000, 1 buah kawat untuk membuka gembok, 1 buah pisau cutte warna merah dan 1 buah obeng plat/pipih warna kuning.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, satu orang masih dalam pengejaran,”bebernya.

Jokowi Jawab JK soal ‘Jokowi Jadi Presiden karena Saya’: Saya Orang Kampung

Arie menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (zel).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement