Beranda / Berita Utama / Bakamla Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau ke Singapura

Bakamla Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau ke Singapura

PROBATAM.CO, Batam – Tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK, Disperindag dan diperkuat KN Belut Laut 406, telah mengamankan satu kapal tugboat SM XVII beserta tongkang Best Link-1818 yang sedang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura pada Rabu (25/12) lalu.

Laksamana Muda Bakamla S Irawan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) mengatakan bahwa tiga kontainer yang berisi arang diamankan pihaknya karena diduga tanpa ada dokumen yang jelas atau ilegal. 

“Tiga kontainer arang dari kayu bakau Ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu. Yang dinilai sangat merugikan negara khusus lingkungan hidup,” ujar Irawan saat konferensi pers di Batu Ampar, Jumat (27/12). 

Irawan menambahkan pengiriman barang keluar negeri tersebut dilakukan oleh PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir Ahui di Dapur 6 Sembulang Galang dan PT Fortindo dengan eksportir  Hari di Jembatan 5 Pulau Galang.

“Jadi ada dua perusahaan yang diduga melakukan ekspor arang ilegal tersebut,” katanya. 

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Sedangkan untuk modusnya, Irawan menyebut para pelaku eksportir memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang ekspor.

Eksportir selalu mengecilkan nilai barang dalam invoice, yaitu dengan merubah harga barang yang di ekspor. Kalau nilai barang ekspor dikecilkan, maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil. 

Dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak.

Ia mengatakan eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan hutan bakau di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya di Batam, P. Meranti, Tanjung Pinang, P. Moro, Selat Panjang dan Pulau-pulau lain di wilayah Kepri.

Sedangkan untuk Undang Undang yang dilanggar, Irawan mengatakan ada dua pasal yakni pasal 108 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen). Serta pasal 112 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

“Untuk langkah lebih lanjut kami akan melaksanakan gelar perkara, kemudian menurunkan kontainer yang dimaksud atau yang terindikasi, untuk selanjutnya dilaksanakan pembongkaran dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berwenang,” kata Irawan.

Setelah itu Irawan mengatakan akan dilaksanakan penyerahan dokumen ke Disperindag dan penyerahan kontainer ke KLHK oleh Satgasus Trisula Bakamla RI.

“Proses sidik lanjut dilaksanakan oleh Disperindag dan KLHK. Bersamaan dengan itu, akan dilaksanakan penyitaan dokumen barang di depo kontainer. Kita juga akan mengungkap dan tangkap pelaku yang terlibat sampai dengan korporasi dan forwardingnya,” tegas dia. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement