PROBATAM.CO, Karimun – Rapat koordinasi bersama Polsek dan antara MUI, FKPK bersama pengurus/imam Masjid/Surau/Mushola, di desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Senin (30/3/2020). Rapat ini membahas tentang penyelenggaraan ibadah dalam Situasi Pandemi Virus COVID-19,
Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto mengatakan, hasil koordinasi yang dicapat dalam rakor yang digelar di Kantor Desa Sanglar, Jalan Pendidikan Teluk Serengkam, Desa Sanglar Kecamatan Durai menghasilkan kesepakatan.
“Untuk Sholat Jum’at berjamaah ditiadakan namun diganti dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing . Sedangkan untuk Sholat Fardu 5 Waktu dilaksanakan di rumah masing-masing, namun Masjid/Surau/Mushola tetap mengumandangkan Azan,”kata Edy Wiyanto kepada PROBATAM.CO, usai rapat kemarin.

Dijelaskannya, rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian Kasipem Durai Nasri tentang Surat Edaran Bupati Karimun Nomor:000/Kesra-Bupati/III/251/2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Ibadah dalam upaya Antisipasi dan Pencegahan penyebaran Wabah COVID-19 pada rumah / sarana Ibadah di Kabupaten Karimun.
“Dan himbauan Bupati Karimun Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19. Kemudian dilanjutkan, penyampaian Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi terjadi wabah COVID-19 oleh Wakil Ketua MUI Kecamatan Durai Faisal.

Diakhiri dengan penyampaian Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto tentang himbauan Kapolri Nomor:MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Maklumat Kapolri dalam penanganan Virus Corona Covid-19 dan penjelasan dari Kepala UPT. Puskesmas Durai Kadarul.
Rapat tersebut dihadiri, Camat Durai diwakili Kasipem Nasri, Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto, Danramil 02 Moro diwakili Batibung Serka M. Alamin Parinduri, Kepala UPT. Puskesmas Durai Kadarulah, Kades Sanglar Sandri, Ketua MUI Durai diwakili Faisal, sejumlah anggota Polsek Moro dan Pengurus/Imam Masjid/Surau/Mushola Desa Sanglar, Kecamatan Durai. (iin).




Komentar