PROBATAM.CO, Batam – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menghimbau kepada seluruh para pekerja yang berada di tempat kerja dan diluar rumah agar wajib menggunakan masker.
“Menindaklanjuti surat Surat Himbauan Walikota Nomor 263 Tahun 2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan infeksi Corona Disease-19 (COVID-19) dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, serta adanya himbauan pemerintah dan WHO tentang kewajiban memakai masker. Untuk itu diminta kepada semua pekerja di tempat kerja dan beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker,” ucap Kadisnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti dalam keterangan tertulisnya yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Kota Batam, Senin (6/4/2020).
Himbauan tersebut berlaku mulai Senin(6/4/2020)dan akan dipantau serta dilakukan sidak di lapangan secara berkala oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam.
“Masker dapat digunakan dari bahan kain dan bisa dipakai berulang kali setelah dicuci bersih,”tutupnya.(zel)




Komentar