Beranda / Karimun / Aksi Bejat, Pria Nekat Cabuli Anak Disabilitas di Karimun

Aksi Bejat, Pria Nekat Cabuli Anak Disabilitas di Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun ekspose tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak disabilitas di Karimun. (photo?probatam/per)

PROBATAM.CO, Karimun – Seorang anak Disabilitas berusia delapan tahun, dicabuli oleh seorang pria berinisial SD (32). Korban sebut saja bernama Bunga, seorang anak Disabilitas yang dicabuli di rumahnya sendiri, saat ia sedang tertidur di dalam kamar pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk mandi, pelaku mandi ke rumah korban ternyata tanpa sepengetahuan orang tua korban. Karena pada saat itu, orang tua korban, tengah pergi ke rumah nenek korban yang lokasinya berdekatan.

“Jadi saat orang tua korban pulang kerumah, dan melihat kedalam kamar, ternyata pelaku sudah berada didalam kamar dengan posisi diatas tubuh korban. Pelaku juga kedapatan dalam keadaan tanpa busana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Selasa (18/2/2020).

Setelah melihat aksi bejat yang dilakukan SD tersebut, ibu korban bertanya kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa ia telah mencabuli korban dan telah memasukkan kelaminnya di korban.

Ibu korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku, langsung melaporkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku, dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kolong, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Kita lakukan visum terhadap korban, dan terdapat beberapa luka robek di kemaluan korban,” jelasnya.

Saat ini pelaku tengah diproses di Polres Karimun dan menunggu proses pengadilan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (per)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement