Beranda / Berita Utama / BAK Diarea Publik Harbourbay, Seorang WNA Singapura Dideportasi Oleh Imigrasi Kelas I TPI Batam

BAK Diarea Publik Harbourbay, Seorang WNA Singapura Dideportasi Oleh Imigrasi Kelas I TPI Batam

PROBATAM.CO, Batam– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, meng- deportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial PPS ke negara asalnya Singapura, pada Jumat (8/9/2023) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, pria asal negara tetangga beinisial PPS diduga menganggu ketertiban umum dan menimbulkan kegaduhan di sekitaran Kawasan Harbourbay, Batu Ampar Batam tepatnya di depan Restoran Nasi Ayam 25 Jam, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut,  petugas segera melakukan pengamanan terhadap PPS tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi dari pelapor dengan inisial AC dan FSL yang juga warga Batam, Kepulauan Riau, merasa dirugikan akibat ulah warga negara asing berinisial PPS itu,” ungkapnya.

Sementara WNA asal Singapura dengan inisial PPS mengakui bahwa saat kejadian tersebut, tidak dalam kesadaran penuh dan dalam pengaruh minuman keras atau mabuk. Berdasarkan pelaporan bahwa PPS melakukan tindakan buang air kecil (BAK) secara sembarangan di area publik.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPS sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menetapkan WNA asal Singapura berinisial PPS dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan pencantuman dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang telah dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sekira pukul 11.30 WIB, WNA asal Singapura dengan inisial PPS telah dilakukan Pendeportasian sebagaimana nomor register Deportasi 2K11BK0093X. Proses pendeportasian melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan menggunakan kapal ferry MV. Wamemaster 3 dengan tujuan pelabuhan Harbourfront, Singapura,” ungkapnya. (trb/hel)

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement