PROBATAM.CO, Lingga – DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ahmad Nashiruddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lingga dan dihadiri oleh Bupati Lingga, M. Nizar.S.Sos
Rapat paripurna digelar guna mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Lingga pada Senin (14/2) kemarin.
Adapun dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin, mengatakan bahwa Ranperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Nasdem menyarankan agar Pemerintah Daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD.
Untuk Ranperda Pemekaran Desa Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan. hal tersebut penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya terkait Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Partai Golkar menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan yaitu :
- Peran pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang di laksanakan degan menyusun program yang melibatkan OPD.
- Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut.
- Agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
Sementara itu, untuk Ranperda tentang pemekaran desa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 desa di 6 kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.
Terkait Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu Fraksi Partai Golkar menyambut baik.
“Namun demikian, perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,” Tutup Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.
Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.
“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa sangat mengapresiasi kinerja bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya di Sahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pembentukan desa baru,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meminta agar pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat serta pemerintah daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.
“Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat diperlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” ujar Anwar mewakili Fraksi Keadilan
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin. (*)