Ilustrasi etik polri. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama empat tahun terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. (Photo: cnnindonesia.com)

AKBP Raindra Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Ferdy Sambo

PROBATAM.CO, Jakarta — Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama empat tahun terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Raindra dinilai tidak profesional saat bertugas di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama 12 jam pada Selasa (27/9) kemarin.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Raindra menerimanya dan tak mengajukan banding. Dirinya juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Profil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Dian Fitriani

PN Jakarta Selatan Segera Tunjuk Hakim Usai Berkas Sambo Diterima

Indra Helmi

Kejagung Jamin Istri Sambo Sehat di Tahanan, Siapkan Dokter RS Ceger

Dian Fitriani

Kejagung Perlakukan Bharada E Sama Meski Dilindungi LPSK

Indra Helmi

Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Indra Helmi

LPSK Akan Dampingi Bharada E di Pengadilan Pembunuhan Brigadir J

Dian Fitriani