PROBATAM.CO, Jakarta – Ferdy Sambo tidak lagi bisa melawan putusan Polri terkait pemecatannya. Sebab, putusan banding menyatakan Sambo tetap dipecat dan putusan ini bersifat final.
Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo diduga mengarang narasi atas peristiwa baku tembak tersebut. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu dengan putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau dipecat. Namun, Ferdy mengajukan perlawanan atas putusan itu dengan mengajukan banding.
Sidang banding etik Ferdy Sambo itu pun digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Lagi-lagi hasilnya tetap sama. Majelis etik tetap menghukum Ferdy Sambo dengan putusan PTDH.
Berikut putusan lengkapnya:
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
jabatan : Pati
kesatuan :Yanma Polri
1. menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.
Putusan Banding Final
Dijelaskan Polri, putusan banding itu bersifat final dan mengikat. Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa melawan lagi dan harus menerima dia dipecat dari Polri.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).
Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.
“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” tegas Dedi.(*)
Sumber: detik.com