Kemenhub segera merilis SE soal naik pesawat tanpa PCR dan antigen. Aturan teknis akan disesuaikan operator dalam 1-2 hari ke depan. (Photo: cnnindonesia.com)

Aturan Teknis Naik Pesawat Tanpa Antigen PCR Dirilis Dalam 1-2 Hari

PROBATAM.CO, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan lengkap bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat, termasuk moda transportasi darat dan laut, tanpa perlu menunjukkan tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu SE dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang pencabutan syarat tes PCR tersebut yang dijadwalkan rampung hari ini.

Jika SE dari Satgas tersebut telah terbit, Kemenhub akan segera menindak lanjuti dengan membuat SE untuk rujukan operator transportasi.

“Secepatnya. Tapi biasanya kasih waktu 1-2 hari ke operator untuk menyesuaikan sistemnya,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat. Pelaku perjalanan domestik tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR maupun swab antigen.

Pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Kendati begitu, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima vaksin lengkap atawa dua kali suntikan.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Luhut mengatakan penghapusan syarat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ungkap Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2) lalu.(*)


Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Kemenhub Buka Suara soal Polemik Pindad dan Toyota

Dian Fitriani

Bandara Halim Buka Lagi Besok usai Revitalisasi

Indra Helmi

Daftar Tarif Ojol yang Naik 3 Hari Lagi

Indra Helmi

Syarat Terbaru Naik KA: Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Indra Helmi

Turis ke AS Tak Perlu Lagi Tes PCR Covid-19

Indra Helmi

Kemenhub Masih Proses Izin Terbang Reguler Pelita Air

Indra Helmi