PROBATAM.CO, Jakarta — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan di Jawa-Bali dan selama dua pekan di luar Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perpanjangan itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019. Di Wilayah Jawa Dan Bali dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
PPKM Jawa Bali akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.
Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 juga mencatat terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4 di Jawa-Bali. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yang berstatus level 4.
Wilayah PPKM level 4 itu di antaranya yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Selain itu, aturan itu juga mencatat terjadi peningkatan pada wilayah Level 3 PPKM di Jawa-Bali. Dari semula 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Lalu masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Sementara PPKM di Luar Jawa Bali, terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.
Lalu, jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah,
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan signifikan pada masa perpanjangan PPKM kali ini. Aturan pembatasan kegiatan di tempat umum seperti mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai 12 tahun masih diterapkan.
Percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.
Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua.(*)
Sumber: cnnindonesia.com