Beranda / KEPULAUAN RIAU / Didampingi Forkompinda, Rudi – Amsakar Ikuti Arahan Presiden Secara Virtual

Didampingi Forkompinda, Rudi – Amsakar Ikuti Arahan Presiden Secara Virtual

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengikuti pengarahan Presiden Joko Widodo secara virtual terkait penanganan Covid-19.

PROBATAM.CO, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengikuti pengarahan Presiden Joko Widodo secara virtual terkait penanganan Covid-19.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, sejumlah pejabat eselon II Pemko Batam dan seluruh Forkompinda yang berada di wilayah Kota Batam.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo kembali menekankan agar penanganan penyebaran Covid-19 bisa terus dilakukan di daerah. Sehingga tidak jumlah kasus positif tidak terus bertambah.

“Ada beberapa indikator penting dalam pengendalian Covid-19 yang harus kita lakukan,’ kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Salah satunya yang harus menjadi perhatian adalah terkait dengan tracking. Gugus Tugas harus segera melakukan tracking terhadap siapa saja yang melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Dengan demikian, penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan tidak menyebar semakin meluas. Hal ini menjadi salah satu kekurangan banyak daerah yang enggan melakukan tracking.

“Cek betul, segera isolasi karantina. Karena kelemahan kita ada disini tracking,” katanya.

Selain fokus terhadap penanganan Covid-19, Jokowi juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

Menurutnya, keduanya harus jalan berdampingan dan tidak bisa dipilih salah satu. Sebab, baik penanganan Covid-19 dan menjaga ekonomi saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Jangan hanya fokus penanganan Covid-19 saja atau ekonomi saja, keduanya harus bersama-sama,” pesan Jokowi. (*/rpp)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement