PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Kanwil Kemenkumham Kepri komitmen selenggarakan Penyuluhan hukum virtual secara periodik untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) se-Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi hukum merupakan kebutuhan utama dalam masyarakat, baik ASN kemenkumham maupun juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Kondisi Geografis serta pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan terbesar dalam menyebarluaskan informasi hukum, pembatasan kerumunan menyebabkan metode penyebarluasan informasi hukum yang biasa dilakukan secara langsung, memerlukan terobosan baru yang memiliki efektifitas yang sama.

Menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemmenkumham Kepulauan Riau melalui kolaborasi sinergis antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Divisi Pemasyarakatan menggagas kegiatan bersama yaitu “Penyuluhan Hukm Virtual kepada Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan”.
Kegiatan perdana yang dilakasanakan Rabu, 24 Maret 2021 dan diikuti oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se- Kepulauan Riau.
Dalam pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin menyampaikan, apresasi terhadap terselenggaranya kegiatan hari ini.
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima yang terus digelorakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri,” kata Husni Thamrin.
Dijelaskan, Kemenkumham mempunyai tugas yang salah satunya adalah penyuluhan hukum, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah di 34 (tiga puluh empat) Provinsi.
“Kegiatan penyuluhan hukum sangat penting bagi kita semua,” ucapnya.
Hukum sebagai panglima dalam mengatur dan sebagai pedoman dalam setiap perbuatan/pola hidup masyarakat agar terwujudnya keadilan dan kemakmuran.
Pemahaman hukum menjadi tanggung jawab semua, termasuk juga kepada teman-teman warga binaan yang ada di Lapas/Rutan yang saat ini keberadaannya di dalam dikarenakan berhadapan dengan hukum.
” Saya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini, karna ini merupakan inovasi yang bisa ditiru oleh provinsi lain, terutama provinsi yang bercirikan kepulauan,” ujarnya.
Husni dalam penutup pengarahannya, mendorong untuk kegiatan ini bisa dilakukan secara periodik, dengan materi yang dapat memberikan pemahaman hukum baik kepada petugas maupun warga binaan pemasyrakatan, sehingga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat.
Adapun penyuluhan hukum virtual perdana ini diisi dengan materi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tidak Mampu”, yang menjelaskan syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum terutama pada proses persidangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kepri beserta jajaran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri beserta jajaran. (*)




Komentar