Beranda / Berita Utama / Operasi Yustisi Perwako 49 di Wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, Terjaring 5 Orang Pelanggar

Operasi Yustisi Perwako 49 di Wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, Terjaring 5 Orang Pelanggar

PROBATAM.CO, Batam- Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 dalam rangka Operasi Mantap Praja seligi tahun 2020 dan Operasi Aman Nusa II di wilayah hukum Polsek Batu Ampar tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.

Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias, S.IK, bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan Operasi Yustisi yang diadakan pada Jumat (18/9/2020) di Pasar Melchem RT 01 / RW 19 Kelurahan Tanjung Sengkuang, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kegiatan Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. (Photo:dok/polsek).

Selain Camat Batu Ampar Tukijan, juga hadir dalam kegiatan Kanit Binmas Polsek Batu Ampar Iptu Sudarso, Lurah Tanjung Sengkuang Yanuar Pribadi, Babhinkamtibmas Tanjung Sengkuang Bripka Jumakir.

Bhabinkamtibmas Sei Jodoh Bripka Rio Tanjung, Babhinkamtibmas seraya Aipda Tohir, Babinsa Tanjung Sengkuang Peltu Susilo, Banit Intelkam Polsek Batu Ampar Bripka Rizky dan 7 (tujuh) personel Satpol PP Pemko Batam BKO kecamatan Batu Ampar.

“Hasil Operasi Yustisi yang kita gelar
didapati 5 (lima) orang pelanggar perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran (tidak menggunakan masker),” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS, SH, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, kemarin.

Kegiatan Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. (Photo:dok/polsek).

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias, S.IK menambahkan tindakan yang di ambil memberikan teguran lisan dan Memberikan masker kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Sekira pukul 10.00 Wib kegiatan selesai dilaksanakan situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (*/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement