Beranda / Natuna / Bupati Natuna Rapat Bersama KPK, Apa Yang di bahas ?

Bupati Natuna Rapat Bersama KPK, Apa Yang di bahas ?

Pro Natuna- Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, didampingi oleh Plt. Sekretaris Daerah dan Beberapa Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mengadakan rapat denganTim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah IV Kepulauan Riau, Senin (24/08) pagi.

Jajaran Pemkab Natuna rapat besama KPK

Abdul Hamid Rizal, sangat mengapresiasi kedatangan Tim Korsupgah KPK di Kabupaten Natuna untuk mengadakan koordinasi pencegahan korupsi di Kabupaten Natuna.


“Selaku Pemerintah Daerah kami menyambut baik upaya KPK untuk mengintegrasikan aplikasi perencanaan dan penganggaran APBD melalui Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) . Upaya ini patut diapresiasi meski disatu sisi masih terkendala kondisi jaringan internet, yang belum merata dibeberapa kecamatan, terutama kecamatan yang berada di pulau terluar Kabupaten Natuna.” Jelas Hamid Rizal

Saat ini menurut Bupati Natuna melalui Dinas Kominfo Pemerintah Daerah sudah menyurati Menteri Kominfo dan operator seluler, agar jaringan internet di Natuna bisa merata.

“Dimasa sekarang ini membuat laporan dan berbagai hal harus menggunakan internet. Maka saya berharap kepada Tim Korsupgah KPK, untuk memberikan petunjuk dan arahan sehingga dalam melaksanakan tugas jajaran di Pemerintah kabupaten Natuna bisa merasa nyaman.: Ungakp Hamid lebih jauh.

Sah, Doni Papilius Pimpin SMSI Natuna Masa Bakti 2026-2030

Alvin salah satu Tim korsupgah KPK menyampaikan saat ini KPK sedang memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK.

Aplikasi itu dibuat, untuk memudahkan monitoring dari KPK kepada Pemerintah Daerah. Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah dapat menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Kepala Daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah. Saat ini KPK melalui Tim Korsupgah tengah mendorong daerah untuk memiliki aplikasi, perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dengan aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP) milik KPK.” tambah Alvin

Ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap Pemerintah Daerah yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Pada tiap 8 area intervensi tersebut, KPK memetakan beberapa titik rawan korupsi. Sedangkan program pencegahan melalui aplikasi MCP sampai saat ini sudah berjalan selama 3 tahun.

Hari Ini, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Sinergitas dengan PWI Kepri dalam Membangun dan Memajukan Natuna

KPK menciptakan sistem MCP ini agar dapat mengetahui proses perencanaan dan penganggaran APBD di suatu daerah, sehingga tak ada celah untuk melakukan korupsi.Nantinya ada score atau nilai terbaik untuk pencegahan korupsi bagi daerah yang setiap awal tahun akan diumumkan oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring, Pencegahan Korupsi di Kantor Bupati Natuna, Senin (24/8).

Penanggung jawab aksi pencegahan di Provinsi Kepri dari Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Iwan Lesmana, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menjalankan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi beberapa waktu lalu. Harapannya, lanjut Iwan, adalah supaya komitmen ini dapat berjalan lancar dan ada upaya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan secara berkesinambungan.

Iwan menjelaskan, ada delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam Program Korsupgah Terintegrasi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.

“Berdasarkan catatan KPK hingga Juni 2020, dengan menggunakan penilaian aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP), skor rata-rata dari total delapan area intervensi tata kelola pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Natuna adalah 13 persen,” kata Iwan.

Tekankan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Turut Serta dalam Coffee Morning Polres Natuna

Di antara delapan area intervensi tersebut, sebutnya, skor terendah pertama dan kedua berturut-turut adalah manajemen aset daerah (satu persen) dan pengelolaan dana desa (3 persen). Selebihnya adalah optimalisasi penerimaan daerah (8 persen), penguatan APIP (8 persen), perencanaan dan penganggaran APBD (13 persen), pengadaan barang dan jasa (13 persen), PTSP (20 persen), dan manajemen ASN (24 persen).

Selain itu, sambung Iwan, KPK juga telah mengumpulkan data mengenai hasil program penyelamatan aset dan pendapatan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Natuna antara tahun 2019 dan pertengahan 2020.

Terkait pendapatan daerah, kata Iwan, ada penurunan penerimaan pajak Pemkab Natuna di periode 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp262,5 juta atau turun 5 persen.

“Detailnya, penerimaan pajak per 30 Juni 2019 adalah Rp5.249.221.454, sedangkan per 30 Juni 2020 adalah Rp4.986.705.246,” ujar Iwan.

Angka tersebut dari sejumlah jenis pajak yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara, terkait penyelamatan aset daerah, dari total 495 aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna, yang telah bersertifikat adalah 355 bidang, dengan total nilai sebesar Rp283,7 Miliar.

“Sedangkan, dari sebelumnya ada 5 bidang tanah yang masih bersengketa dengan pihak ketiga, sampai awal Agustus 2020 sudah ada 3 bidang yang berhasil dipulihkan dengan total nilai bidang tanah tersebut adalah Rp3,1 Miliar,” jelas Iwan.

Menanggapi paparan KPK, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, menyampaikan komitmen daerahnya untuk menjalankan rencana aksi program pencegahan korupsi dengan dukungan seluruh OPD.

“Kami juga berkomitmen ke depannya bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan memenuhi delapan area intervensi yang tercantum dalam aplikasi MCP,” janjinya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement