Beranda / Tanjung Pinang / Polda Kepri Amankan Warga Tanjungpinang, Pelaku Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Presiden

Polda Kepri Amankan Warga Tanjungpinang, Pelaku Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Presiden

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, ekpose pelaku ujaran kebencian di Media Center Polda Kepri, Rabu (8/4/2020). (photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam – Aparat kepolisian tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membekuk dan mengamankan berinisial WP atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan pelaku WP diamankan berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 WIB, ditemukannya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun Agus Ramdah alias Abd Karim.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (photo:hms)

“Dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477. didalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antar golongan, “kata Harry kepada awak media, di Mediaa Center Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Dijelaskannya, dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial WP, laki-laki, 29 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” ungkap Harry.

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Pelaku inisial WP l diamankan Tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI, Rabu (8/4/2020). (photo:hms)

Harry menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” pungksnya. (r/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement