Beranda / Peristiwa / Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal Beromset Rp1, 8 Miliar

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal Beromset Rp1, 8 Miliar

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin (9/3/2020). (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Tim Respon Cepat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas tindakannya melakukan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (6/3/2020) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dugaan kegiatan penambangan illegal yang terjadi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari informasi tersebut, Tim kemudian berkumpul di Polda Kepri untuk melakukan persiapan dan menerima Arahan Pimpinan Pasukan (APP) terkait kegiatan penindakan dugaan penambangan illegal dan menuju tempat kegiatan penambangan ilegal.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin (9/3/2020). (photo:probatam/zel)

“Sesampainya di lokasi Tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir yang di duga illegal, kami mengamankan sebanyak 20 orang,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada awak media, Senin (9/3/2020).

Wiwit ketika memberikan keterangan resmi, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt itu menyampaikan dari 20 orang tersebut, terdiri dari 4 orang operator alat berat, 4 sebagai pencatat,11 orang sebagai supir lori dan 1 orang penjual makanan.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang, dari hasil pemeriksaan tersebut kami tetapkan 1 orang tersangka inisial A,” jelasnya.

Dikatakannya, praktik tambang pasir ilegal ini sudah beroperasi sekitar 2 minggu.

“Praktik rutinnya sudah 2 minggu ini, dalam satu harinya dapat menjual antara 280 sampai 400 lori perhari, dan 1 lori tanah urug yang akan di cuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp150 ribu,” bebernya.

Wiwit menambahkan, penambangan yang diduga illegal ini, perhari beromset Rp42 juta sampai Rp60 juta dan sebulan lebih kurang Rp1,8 Milliar.

“Dari pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug/pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung,” ungkap Wiwit.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement