PROBATAM.CO, Batam – Tim Respon Cepat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka atas tindakannya melakukan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (6/3/2020) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dugaan kegiatan penambangan illegal yang terjadi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari informasi tersebut, Tim kemudian berkumpul di Polda Kepri untuk melakukan persiapan dan menerima Arahan Pimpinan Pasukan (APP) terkait kegiatan penindakan dugaan penambangan illegal dan menuju tempat kegiatan penambangan ilegal.

“Sesampainya di lokasi Tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir yang di duga illegal, kami mengamankan sebanyak 20 orang,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada awak media, Senin (9/3/2020).
Wiwit ketika memberikan keterangan resmi, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt itu menyampaikan dari 20 orang tersebut, terdiri dari 4 orang operator alat berat, 4 sebagai pencatat,11 orang sebagai supir lori dan 1 orang penjual makanan.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang, dari hasil pemeriksaan tersebut kami tetapkan 1 orang tersangka inisial A,” jelasnya.
Dikatakannya, praktik tambang pasir ilegal ini sudah beroperasi sekitar 2 minggu.
“Praktik rutinnya sudah 2 minggu ini, dalam satu harinya dapat menjual antara 280 sampai 400 lori perhari, dan 1 lori tanah urug yang akan di cuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp150 ribu,” bebernya.
Wiwit menambahkan, penambangan yang diduga illegal ini, perhari beromset Rp42 juta sampai Rp60 juta dan sebulan lebih kurang Rp1,8 Milliar.
“Dari pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug/pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung,” ungkap Wiwit.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(zel)




Komentar