PROBATAM.CO, Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam bersama Pertamina Batam menyita ratusan tabung elpiji ukuran 3 kilogram (kg), dari beberapa titik yang diduga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan razia yang dilakukannya hari ini bersama Pertamina dan tim terpadu terbilang disengaja.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada pangkalan, agen dan pengecer yang menjual gas subsidi tersebut di atas rata-rata, ” Kata Gustian saat melakukan razia di Legenda Malaka, Batam Center, Batam, Kepri, Kamis (13/2/2020).

Hal tersebut didasari pada setiap pengantaran elpiji 3 kg ke pangkalan selalu habis. Sementara, masyarakat mengeluhkan selalu kesulitan dalam mendapatkan elpiji ukuran ini dipasaran.
“Setelah kita data dan kumpulkan informasi, ternyata ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan malah dijual langsung ke masyarakat. Dan hal ini, menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) yang awalnya Rp 8 ribu dan dijual ke masyarakat, menjadi melambung hingga Rp25 ribu hingga 30 ribu per tabungannya. Dan hal ini sudah melambung tinggi,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, pihaknya harus melakukan antisipasi sejak dini untuk mengendalikan harga.

“kami harus mengantisipasi hal ini, dengan mengambil semua stok dari pengecer, pangkalan hingga agen yang ada. Kemudian akan kita tanyai mereka satu per satu,” terangnya.
Jika nanti ada agen, pangkalan ataupun pengecer yang diketahui melanggar, tegasnya lagi, maka pihaknha akan menutup usaha mereka.
“Langkah selanjutnya, kami akan memanggil semua pangkalan dan agen di setiap kecamatan dan kelurahan. Kalau nanti berdasarkan data dan ternyata mereka ‘bermain’ maka akan kita tutup izin usaha mereka,” tegasnya.
Di tempat yang sama Agus Madi kepala Checker LPG Pertamina Batam yang mengaku sengaja mendampingi Disperindag Kota Batam untuk mengecek langsung kondisi yang saat saat ini.
Dan ternyata betul adanya. Pihaknya pun menegaskan jika memang terbukti adanya tindakan yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Jika mendapatkan adanya permainan di tingkat pangkalan, pengecer hingga agen maka akan kita tindak . Minimal sanksinya skorsing 1 bulan hingga penutupan,” jelasnya.
Proses razia tersebut juga diwarnai dengan penolakan dari agen hingga pengecer. Dimana mereka meminta agar kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Disperindag dan Pertamina untuk betul-betul melakukan penerapan yang tegas. Dan tidak tebang pilih.
“Jangan memberantas daun-daunnya saja, tapi akarnya juga harus diberantas. Jangan tebang pilih,” jelasnya.(azx)




Komentar