DPMPTSP Lingga Gelar Sosialisasi Perizinan Sistim OSS untuk tingkatkan PAD. (photo: probatam/oni)

Tingkatkan PAD, DPMPTSP Lingga Gelar Sosialisasi Perizinan Sistim OSS

PROBATAM.CO, Lingga – Tiga puluh orang pelaku usaha di Kabupaten Lingga mengikuti sosialisasi perizinan dengan sistim Online Single Submission (OSS) yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga.

Kepala Dinas PMPTSP, Said Nursyahdu melalui Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lingga, Azis MY menerangkan dengan diselenggarakanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kegiatan ini juga sebagai informasi tentang pelaku usaha di Kabupaten Lingga.


“Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha, mulai dari asosiasi kluster UMKM, showroom kendaraan bermotor, rumah makan dan juga Swalayan yang ada di Kabupaten Lingga,”terang Aziz Senin (10/02/2020)

Ditambahkan Aziz Sosialisasi OSS bagi kalangan pengusaha itu, diperlukan dalam meningkatkan pendaftaran administrasi tanda daftar Perusaha di Kabupaten Lingga, sehingga mengarah pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap kewajiban pajak Badan Usaha.


Menurut Sekreatris DPMPTSP saat ini terdapat 123 wewenang badan usaha, untuk perizinan usaha yang ada di Kabupaten Lingga dan hal ini terus meningkat seiring perkembangan daerah.

’’OSS merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah Republik Indonesia, nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang ingin mengurus perizinan melalui aplikasi yang telah disediakan.’’terang Aziz yang didampinggi Kasi Pengawasan dan Pelaporan DPMPTSP, Firman.


Sementara itu Reno Febrian salah seorang pembicara yang di datangkan dari DPM PTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada para peserta sosialisasi menjelaskan perizinan satu pintu dengan OSS ini, diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time dengan catatan, semua persyaratan yang diminta tersedia dengan baik dan benar.


OSS merupakan mekanisme perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Ini upaya pemerintah untuk memberi kemudahan berusaha, sehingga dapat mempersingkat waktu untuk mendapatkan izin berusaha, jadi kita akan terus gencar mensosialisasikan OSS ini kepada masyarakat, pelaku usaha, atau investor yang akan berusaha di Kabupaten Lingga.’’terang Reno.(oni)