PROBATAM.CO, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Hal ini dikatakannya berdasarkan atas hasil rapat paripurna beberapa waktu silam tanpa menyebutkan waktu pastinya.
“Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.
Sebelumnya DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM. Namun, rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat.
Pandangan berbeda dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
“Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi,” ungkap Anam.
Ia menilai, kedua kasus itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Berkas Tragedi Semanggi I dan II juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II,” tuturnya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat?
Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseoarang atau kelompok orang yang dijamin UU.
Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud di dalam UU ini.
Ada dua kategori yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat seperti diatur di dalam Pasal 7 UU ini, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Adapun caranya yaitu dengan membunuh anggota kelompok, melakukan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian.
Kemudian, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, serta memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangn tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Kemudian, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Selanjutnya, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Aturan yang termaktub di dalam UU Pengadilan HAM merupakan turunan dari Statuta Roma tentang Pengadilan HAM Internasional. Bedanya, di dalam statuta tersebut ada tambahan jenis tindakan pelanggaran HAM terhadap kemanusiaan yaitu segala tindakan tidak manusiawi dari karakter serupa yang dengan sengaja mengakibatkan penderitaan hebat atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan mental atau fisik seseorang. (kcm)