PROBATAM.CO, Batam – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepulauan Riau hingga Kamis, 19 September 2019 sudah 15 orang.
Ke 15 tersangka itu kesemuanya merupakan perorangan, dan belum ada terindikasi yang berasal dari koperasi maupun perusahaan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan saat ini ada 15 kasus yang ditangani oleh pihaknya.
Bahkan dari 15 kasus tersebut, Ketua tim Satgas penanggulangan karhutla di Kepri ini menyebut sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
“Saat ini yang kami tetapkan tersangka masih perseorangan,” kata Rustam, kemarin.
Rustam mengatakan kedepan tidak menutup kemungkinan bisa saja ada pihak koperasi atau perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Kepri.
Sebab, sambung dia, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
Dari 15 kasus karhutla yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, dikatakan dia terbanyak berada di wilayah Polres Bintan.
“Kami tidak main-main terhadap imbauan Presiden pada tanggal 6 Agustus 2019 kemarin yang meminta pelaku karhutla diberikan sanksi tegas,” kata dia.
Untuk 15 tersangka yang ada saat ini, lanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. (hai)