PROBATAM.CO, Batam – Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kakayaan tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis Narkoba, sejak tahun 2000 lalu.
Di Batam, Kepulauan Riau sendiri aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar yang terdiri dari 19 unit Mobil, 8 unit Kapal, 2 unit Rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2.817 gr beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana singsenilai Rp 945 juta.
Tidak saja di Batam, Kepri, di Riau aset tersangka Adam juga terbilang banyak dan menyebar keseluruh kabupaten yang ada di Riau mulai dari rumah, mobil mewah, tanah, sampai perhiasan.
Baca juga: BNN Nasional Sita 28 Miliar dari Adam Bandar Narkoba Hasil TPPU Narkotika
Belum yang di Jakarta dan aliran uang yang menyebar sampai ke 14 negara.
“Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika,” kata Dachi, Jumat (30/8/2019).
Untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel dan usaha transportasi laut.
Menurut Dachi ini semua hanyalah kedok atau kamuflase tersangka Adam agar tidak diketahui bisnis sebenarnya yang merupakan bisnis narkotika. (Adi)