PROBATAM.CO, Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Donny Pramono, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Saat itu, jari tersangka juga berada di area pelatuk senjata. Rekaman CCTV turut diamankan sebagai salah satu barang bukti.
Donny menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan. Berkas perkara berikut barang bukti juga telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.
Atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian tersebut, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain menghadapi proses hukum, Letda Inf AG juga mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.
“TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi,” tutur Donny.(lam/kumparan)





Komentar