Beranda / Peristiwa / Kritik Blackout 12 Jam Berujung Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Fransiska Mawar Simbol Kegelisahan Warga Batam

Kritik Blackout 12 Jam Berujung Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Fransiska Mawar Simbol Kegelisahan Warga Batam

PROBATAM.CO, Batam – Fransiska Mawar Menik menjadi simbol kegelisahan warga Batam dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Kritik mengenai pemadaman listrik massal atau blackout selama 12 jam dan krisis air bersih di Batam justru berujung pada pemanggilan untuk klarifikasi oleh polisi.

Kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, mengatakan hingga Kamis (29/10), pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut setelah kliennya menjalani klarifikasi di Polda Kepulauan Riau, Senin (19/10) lalu.

Fransiska sebelumnya dipanggil Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri setelah mengunggah kritik melalui media sosial Threads terkait pemadaman listrik dan persoalan air bersih yang dikeluhkan masyarakat Batam.

Yopta mengaku masih mempertanyakan identitas pihak yang melaporkan Fransiska kepada kepolisian. Menurut dia, keterbukaan mengenai pelapor penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita masih menunggu panggilan dari kepolisian dan bagaimana perkembangannya. Kita juga masih bertanya, siapa yang melakukan pelaporan ini? Mohon pihak kepolisian terbuka dan transparan,” kata Yopta saat diwawancarai, Kamis (29/10).

Silaturahmi Kapolda Kepri dan Danlanud Hang Nadim, Perkuat Sinergi TNI- Polri

Ia mengatakan, sejak kliennya menjalani klarifikasi, belum ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya, termasuk mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Yopta juga menanggapi munculnya opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Menurut dia, opsi tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena pihaknya menilai unggahan Fransiska merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga.

“Kalau kita melakukan RJ, berarti ada tindak pidana di sana. Sedangkan menurut kami, tidak ada perbuatan pidananya. Jadi, apa yang harus didamaikan?” ujarnya.

Ia menilai, pemanggilan Fransiska untuk klarifikasi seharusnya juga diikuti dengan penjelasan mengenai dasar penanganan laporan tersebut. Yopta berpendapat, pihak yang merasa menjadi objek dalam unggahan itu perlu diperjelas, termasuk kedudukan pihak yang membuat laporan.

Dalam kesempatan itu, Yopta juga membantah anggapan bahwa kritik Fransiska berkaitan dengan kepentingan bisnis suaminya di Batam. Ia menegaskan, suami Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam dan tidak pernah mengajukan proposal bisnis maupun menawarkan kepentingan usaha kepada pihak terkait.

Polda Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi, Berantas Jaringan Narkotika

“Saya tegaskan, suami Bu Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam. Tidak pernah sama sekali menawarkan proposal bisnis atau memiliki kepentingan bisnis di sini. Ini murni aspirasi warga Batam tentang kegelisahan terhadap blackout massal kemarin,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menurutnya mengaitkan kritik Fransiska dengan persoalan pribadi atau kepentingan bisnis. Yopta meminta agar kritik yang disampaikan masyarakat tidak serta-merta dikaitkan dengan motif lain tanpa dasar yang jelas.

Ia mengatakan, Fransiska bukan sekadar individu yang menyampaikan keluhan, melainkan juga menjadi simbol bagi warga yang ingin menyuarakan persoalan pelayanan publik tanpa dibayangi kekhawatiran akan berhadapan dengan proses hukum.

“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak mengurus persoalan Fransiska, akan ada Fransiska-Fransiska lainnya. Kita menyampaikan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Ini bagaimana?” katanya.

Menurut Yopta, kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah pihak ikut memberikan perhatian terhadap kasus Fransiska. Mereka tidak ingin masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik ketika menghadapi persoalan pelayanan publik.

Dari Dongeng Jadi Benteng, BNN Kota Batam Tanamkan Edukasi Antinarkoba di SDN 009 Sei Beduk

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan belum ada perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Fransiska.

“Belum ada lanjutan. Kemarin hanya klarifikasi saja, belum ada update lagi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (29/10).

Pernyataan tersebut disampaikan seusai konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dan PMI di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut setelah klarifikasi Fransiska, sementara pihak kuasa hukum masih menunggu penjelasan kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

(jm/lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement