Beranda / Berita Utama / Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO dan PMI Ilegal di Batam, 30 Korban dan 6 Tersangka

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO dan PMI Ilegal di Batam, 30 Korban dan 6 Tersangka

PROBATAM.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia di Batam. Dari tiga laporan polisi tersebut, sebanyak 30 orang menjadi korban dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta tindak lanjut laporan masyarakat. Ketiga perkara itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan ketiga perkara tercatat dalam laporan polisi Nomor 112, 116, dan 133 Tahun 2026.

Dalam laporan pertama, polisi menetapkan HN alias A sebagai tersangka. Ia diduga memberangkatkan 13 laki-laki calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Sementara dalam laporan kedua, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AN, FH, dan SW. Perkara ini berkaitan dengan upaya pengiriman 15 PMI dan seorang bayi melalui perairan Selat Singapura menuju Malaysia secara ilegal.

Silaturahmi Kapolda Kepri dan Danlanud Hang Nadim, Perkuat Sinergi TNI- Polri

Adapun dalam laporan ketiga, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan seorang korban berinisial S ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

“Pengungkapan tiga laporan ini berdasarkan koordinasi antara BP3MI dengan Polda Kepri dan laporan masyarakat,” kata Nona.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan kasus pertama bermula pada Agustus 2026. Saat itu HN alias A menghubungi para korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai perekrut dari PT MMS. Para korban ditawari pekerjaan sebagai blaster painter di sektor perkapalan Singapura dan diminta menyerahkan paspor serta curriculum vitae.

Pada 10 sampai 20 Agustus 2026, tersangka diduga memberangkatkan 13 korban secara bertahap melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Namun setibanya di Singapura, perjalanan para korban dihentikan petugas imigrasi setempat. Mereka dicegah masuk karena dokumen pekerjaan yang dibawa dinilai tidak valid.

Para korban kemudian menjalani pemeriksaan di ruang karantina sebelum dipulangkan ke Batam. Paspor mereka juga disebut masuk daftar hitam. Setelah kembali ke Batam, para korban mendatangi kantor PT MMS untuk meminta pertanggungjawaban, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka selanjutnya berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan BP3MI sebelum kasus dilaporkan ke Polda Kepri.

Polda Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi, Berantas Jaringan Narkotika

“Saudara HN alias A terbukti memberangkatkan 13 orang tersebut. Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, HN alias A ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suyono. Ketiga belas korban dalam perkara ini diketahui berdomisili di Batam.

Dalam perkara kedua, pengungkapan berawal dari penanganan terhadap 16 warga negara Indonesia yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia menggunakan sebuah speedboat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 September sekitar pukul 21.44 WIB di perairan Selat Singapura. Sebanyak 16 orang yang terdiri atas 15 calon pekerja migran dan seorang bayi diduga menjadi korban.

Penanganan perkara melibatkan unsur pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta BP3MI Kota Batam. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang berinisial AN, FH, dan SW sebagai tersangka. Nona menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran dalam proses pengurusan keberangkatan para korban. SW disebut berkomunikasi secara intensif dengan para korban.

Sementara perkara ketiga melibatkan korban berinisial S yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pada Oktober 2026. Polisi kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka. RF diduga berperan menyiapkan tempat di kawasan Sentul Bogor serta tempat penampungan di Batam sebelum korban diberangkatkan.

Dalam perkara ini polisi masih mendalami rangkaian perekrutan dan rencana keberangkatan korban termasuk peran pihak lain yang diduga terlibat.

Dari Dongeng Jadi Benteng, BNN Kota Batam Tanamkan Edukasi Antinarkoba di SDN 009 Sei Beduk

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut, khususnya terkait PT MMS yang disebut dalam laporan pertama. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam proses perekrutan dan pemberangkatan.

“Kami sampai saat ini masih melakukan pendalaman soal korporasi perusahaan. Kami sudah mengambil keterangan. Kami dalami dan periksa dulu secara keseluruhan untuk PT MMS ini,” kata Tri.

Ia menjelaskan berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, PT MMS bergerak di bidang engineering kapal dan merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri. Namun penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan korporasi dalam tindak pidana tersebut dan pemeriksaan terhadap perusahaan serta pihak terkait masih berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara. Polisi menyebut penanganan perkara mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan PMI dan pemberantasan TPPO. Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

(jm/lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement