PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bergerak cepat meningkatkan kewaspadaan menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang mulai menyelimuti wilayah Batam. Berdasarkan pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa (15/9) pukul 06.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batam menyentuh angka 79, yang mengindikasikan kualitas udara berada dalam kategori sedang.
Langkah taktis langsung diambil demi memproteksi kesehatan masyarakat dari risiko paparan polusi asap. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Surat edaran ini mengikat seluruh elemen kota mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, pelaku industri, lembaga pendidikan, hingga tingkat RT/RW.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” tegas Amsakar Achmad dalam imbauan resminya hari ini.
Lewat maklumat tersebut, Pemko Batam meminta warga membatasi aktivitas di luar ruangan jika kabut asap kian pekat. Bagi masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat disarankan. Warga juga diimbau menjaga imunitas dengan memperbanyak konsumsi air putih, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala gangguan pernapasan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, hingga iritasi mata berat.
Aturan ketat juga diberlakukan di sektor pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diinstruksikan menyiasati jam belajar. Jika kualitas udara kian memburuk, aktivitas luar ruangan seperti olahraga dan upacara wajib ditiadakan demi melindungi kesehatan para pelajar dan pengajar. Begitu pula dengan pengelola mal, hotel, dan kawasan bisnis yang diminta memastikan sistem sirkulasi udara indoor bekerja optimal guna menangkal masuknya partikel asap.
Menanggapi potensi lonjakan pasien, lini fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit di Batam kini disiagakan penuh. Fokus proteksi diarahkan pada kelompok rentan seperti bayi, lansia, ibu hamil, dan warga dengan riwayat penyakit pernapasan kronis. Di tingkat akar rumput, Camat, Lurah, serta perangkat RT/RW diperintahkan memperketat pengawasan lingkungan dan rutin berkoordinasi dengan TNI/Polri serta pemadam kebakaran.
Pemko Batam mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyaring informasi agar tidak terjebak hoaks. Dalam situasi darurat terkait titik api maupun gangguan kesehatan akut, warga dapat langsung memanfaatkan layanan call center bebas pulsa di Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. (*)





Komentar