PROBATAM.CO, Batam – Persoalan keributan yang terjadi di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, masih menjadi perhatian Polresta Barelang. Kepolisian memastikan penanganan perkara terus berjalan dan meminta seluruh pihak mempercayakan penyelesaian persoalan lahan serta proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Kapolresta Barelang bersama Pengurus Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam, Selasa (15/9). Pertemuan yang berlangsung di Mapolresta Barelang tersebut menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pascakeributan di Setokok.
“Silakan teman-teman dari PK NTT bisa menyaksikan nantinya, yang mana proses hukum sudah berlangsung,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam audiensi tersebut.
Anggoro menegaskan, kepolisian akan bertindak objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dua Tewas dalam Bentrok Setokok, Kapolresta: Ini Murni Konflik Lahan, Bukan SARA
Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing informasi maupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Khusus terkait persoalan kepemilikan lahan, pembuktian harus didasarkan pada surat dan dokumen yang sah secara hukum.
“Sebagai Kapolresta Barelang, kepolisian tidak akan mengenyampingkan kepentingan masyarakat, namun bersama-sama harus bijak terkait perkara agar berjalan sesuai prosedur hukum. Terkait lahan, nanti Intel akan membantu dalam penyelesaiannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu penyelesaian persoalan lahan yang menjadi latar belakang keributan.
Menurut Yudiarta, persoalan tersebut melibatkan kepentingan masing-masing pihak terhadap lahan. Karena itu, seluruh pihak diminta menempuh mekanisme hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Terkait tuntutan ganti rugi tanam tumbuh, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan ganti rugi dapat diselesaikan secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam audiensi itu, Pengurus PK NTT Kota Batam Abdullah Yusuf menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam keributan. Ia juga menjelaskan persoalan lahan tersebut berkaitan dengan perbedaan penilaian atau angka dalam pemberian ganti rugi.
Hal senada disampaikan Pengurus PK NTT Kota Batam Kornel. Ia berharap persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi memperoleh penyelesaian yang jelas. PK NTT juga meminta kepolisian tetap memproses pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keributan tersebut.
Di sisi lain, perwakilan PK NTT menegaskan persoalan Setokok tidak berkaitan dengan suku, ras maupun agama. Mereka menyebut persoalan tersebut murni menyangkut konflik antarkelompok terkait lahan.
“Kami sebagai tim hukum dari PK NTT Kota Batam menegaskan bahwa ini adalah persoalan kelompok, ini persoalan lahan, tidak ada persoalan suku, ras maupun agama,” ujar perwakilan PK NTT.
PK NTT juga menyatakan komitmennya membantu menjaga Kamtibmas di Kota Batam. Warga Nusa Tenggara Timur yang berada di Batam diimbau tidak mudah terprovokasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Batam sebagai rumah kita bersama,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga suasana tetap kondusif, PK NTT juga menyatakan kesediaannya membuat video salam damai. Langkah tersebut diharapkan menjadi pesan kepada seluruh masyarakat agar persoalan yang terjadi tidak melebar dan tetap diselesaikan melalui jalur hukum.
Sementara itu, tim operasional dan fungsi intelijen Polresta Barelang masih bergerak di lapangan. Selain mencari pihak-pihak yang diduga terlibat, personel juga melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Audiensi yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif. Polresta Barelang menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)





Komentar