Beranda / Peristiwa / Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

PROBATAM.CO, Batam– Kapolresta Barelang menerima audiensi Pengurus Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam dalam rangka membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta perkembangan penanganan peristiwa keributan yang terjadi di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai ruang komunikasi antara kepolisian dan pengurus PKNTT untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, Selasa, (15/09/2026). Pukul 11.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.; Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam; Pengurus PKNTT Kota Batam Abdullah Yusuf; Pengurus PKNTT Kota Batam Kornel; Pengurus PKNTT Kota Batam Arpandi Karjono; Ketua Ikmal Kota Batam Julian Watimena; serta Pengurus PKNTT Kota Batam Jayi.

Dalam penyampaiannya, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam menjelaskan bahwa kepolisian meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan permasalahan kepada aparat penegak hukum, baik terkait persoalan lahan maupun laporan polisi atas kejadian sebelumnya.

Ia menyampaikan bahwa Sat Intelkam telah melakukan langkah-langkah aktif dalam membantu penyelesaian permasalahan lahan serta bersama jajaran kepolisian melakukan upaya pengamanan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

Kompol Yudiarta Rustam juga menegaskan bahwa kepolisian memahami adanya kepentingan masing-masing pihak terhadap lahan yang menjadi persoalan. Namun demikian, seluruh penyelesaian harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Terkait permintaan ganti rugi tanam tumbuh, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar persoalan ganti rugi tersebut dapat diselesaikan secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Pengurus PKNTT Kota Batam Abdullah Yusuf menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap sejumlah pihak yang menurutnya terlibat dalam peristiwa keributan.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan perbedaan penilaian atau angka dalam pemberian ganti rugi lahan.

Pengurus PKNTT Kota Batam Kornel turut menyampaikan bahwa pihaknya berharap persoalan yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan ganti rugi dapat memperoleh penyelesaian yang jelas serta meminta kepolisian melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keributan.

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

Menanggapi penyampaian tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Silakan teman-teman dari PKNTT bisa menyaksikan nantinya, yang mana proses hukum sudah berlangsung,” ujar Kapolresta Barelang.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak terpancing oleh informasi atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum serta menyerahkan pembuktian kepemilikan lahan berdasarkan surat-surat dan dokumen yang sah menurut hukum.

Kapolresta Barelang menambahkan bahwa hingga saat ini tim operasional dan fungsi intelijen masih bergerak di lapangan untuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan agar situasi tetap aman dan penyelesaian persoalan tidak keluar dari koridor hukum.

“Sebagai Kapolresta Barelang, kepolisian tidak akan mengenyampingkan kepentingan masyarakat, namun bersama-sama harus bijak terkait perkara agar berjalan sesuai prosedur hukum. Terkait lahan, nanti Intel akan membantu dalam penyelesaiannya,” tegasnya.

Batam Khitong Fest 2026 Jadi Ruang Pertemuan Budaya di Batam

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PKNTT Kota Batam juga menyampaikan komitmen untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas di Kota Batam.

Perwakilan PKNTT menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan persoalan antarkelompok terkait lahan dan tidak berkaitan dengan suku, ras maupun agama.

“Kami sebagai tim hukum dari PKNTT Kota Batam menegaskan bahwa ini adalah persoalan kelompok, ini persoalan lahan, tidak ada persoalan suku, ras maupun agama. Sekali lagi, tidak ada persoalan suku, ras maupun agama yang terjadi. Ini murni adalah persoalan antarkelompok,” ujarnya.

Lebih lanjut, perwakilan PKNTT mengajak seluruh warga Nusa Tenggara Timur yang berada di Kota Batam untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Batam sebagai rumah kita bersama,” ujarnya. Pihak PKNTT juga menyatakan kesediaannya untuk membuat video salam damai sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mendukung penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

Audiensi yang berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berjalan dalam keadaan aman, terkendali dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan, informasi, maupun kehadiran kepolisian dalam situasi darurat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110.

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian, sehingga setiap informasi yang membutuhkan penanganan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*/hel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement