PROBATAM.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut salah satu faktor utama yang memicu kejadian keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tidak dipatuhinya batas waktu antara makanan selesai dimasak dan saat disajikan kepada penerima.
Menurut BPOM, makanan yang terlalu lama berada dalam proses distribusi sebelum dikonsumsi dapat mengalami penurunan kualitas dan meningkatkan risiko pertumbuhan mikroba yang berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keamanan pangan yang diterapkan BPOM, makanan olahan siap saji memiliki batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak.
Namun, pengawasan di lapangan menemukan masih terdapat satuan pelaksana yang menyajikan makanan setelah melewati batas waktu tersebut.
Taruna mencontohkan makanan yang diproduksi dan dimasak sekitar pukul 01.00 malam, tetapi baru didistribusikan serta disajikan pada pukul 12.00 siang. Dengan demikian, terdapat jeda sekitar 11 jam antara proses pengolahan dan penyajian, jauh melampaui batas empat jam yang ditetapkan dalam SOP.
Menurutnya, makanan yang dibiarkan terlalu lama pada suhu ruang dapat mengalami proses degradasi. Kondisi tersebut kemudian dapat meningkatkan kemungkinan terbentuknya racun biologis.
BPOM juga menemukan sejumlah sampel makanan dari lokasi kejadian yang mengandung aflatoksin dan zat lainnya. Taruna menyebut temuan tersebut berkaitan dengan proses degradasi makanan.
Dalam konteks keamanan pangan nasional, Taruna menjelaskan bahwa ketika terdapat dua orang atau lebih yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang sama, kejadian tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG untuk memperhatikan rantai waktu pengolahan hingga penyajian makanan. Hal tersebut dinilai penting karena makanan yang diberikan dalam program tersebut dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah.
Berdasarkan pemeriksaan petugas BPOM terhadap berbagai kejadian keracunan, Taruna menyebut salah satu penyebab yang paling banyak ditemukan adalah tidak dijalankannya tugas dan fungsi sesuai SOP yang telah diberikan BPOM kepada pihak pelaksana.
BPOM Dorong Sanksi bagi SPPG yang Melanggar SOP
Taruna Ikrar juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan prosedur operasional standar dalam penyelenggaraan MBG.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115, BPOM memiliki tugas sebagai lembaga pengawas, bukan sebagai pihak yang menjalankan operasional program. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 2 hingga ayat 9.
Dari hasil pemeriksaan sampel dan investigasi di sejumlah lokasi kejadian, BPOM menemukan adanya kasus keracunan massal yang berkaitan dengan ketidakdisiplinan pengelola dapur dalam mengikuti panduan pengolahan makanan serta batas waktu konsumsi.
Atas temuan tersebut, BPOM merekomendasikan agar dapur yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik mendapatkan tindakan tegas. Sanksinya dapat berupa penghentian sementara hingga penutupan, sementara keputusan dan pelaksanaannya menjadi kewenangan BGN.
Selain memberikan rekomendasi terkait sanksi, BPOM juga akan terus berkoordinasi dengan BGN dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko terulangnya kejadian serupa.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi, termasuk melalui unit pelaksana teknis BPOM yang berada di daerah.
Sebelumnya, persoalan pengawasan keamanan pangan dalam program MBG kembali menjadi sorotan setelah terjadi keracunan massal terhadap puluhan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 353 hingga 361 pelajar dilaporkan harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setelah mengalami mual berat dan muntah-muntah usai mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program MBG. Salah satu korban anak juga dilaporkan sempat mengalami gejala berupa kehilangan ingatan sementara.(lam/kumparan)





Komentar