Beranda / Peristiwa / Polda Metro Telusuri Dugaan Pendanaan Massa dalam Kericuhan 27 Agustus

Polda Metro Telusuri Dugaan Pendanaan Massa dalam Kericuhan 27 Agustus

PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap adanya pihak yang diduga memberikan dana untuk mengerahkan massa dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus lalu. Polisi kini juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk sebuah badan hukum yang disebut berkaitan dengan pengumpulan massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik menemukan sejumlah tersangka kerusuhan yang memperoleh dana dari koordinator lapangan berinisial JT. Setiap orang disebut mendapatkan uang sebesar Rp40.000.

“Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).

Menurut Iman, JT menerima permintaan dari seseorang berinisial PKL. Selain itu, terdapat pula pihak lain, yakni KHT alias HY dan SO, yang disebut dalam rangkaian pendanaan tersebut.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui sosok yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus pihak yang menyiapkan pendanaannya.

Cicipi Menu MBG, Kepala SPPG Jati Karanganyar Alami Mual hingga Muntah

“Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” kata Iman.

Selain klaster pertama, polisi menemukan dugaan pola pendanaan lainnya. Dalam klaster kedua, seorang mahasiswa berinisial ER diduga terlibat dalam proses pengumpulan massa untuk aksi tersebut.

ER, yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta, disebut menjanjikan atau menyiapkan uang sebesar Rp70.000 untuk setiap orang yang berhasil dikumpulkan.

Iman menjelaskan bahwa ER memperoleh permintaan untuk mengumpulkan massa dari salah satu badan hukum. Identitas serta keterlibatan badan hukum tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER,” ujarnya.

Ibunda Alfonsius Albinus Mehan Menangis Kenang Putranya yang Tewas Ditembak

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar kawasan DPR/MPR RI, Senayan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi pada Selasa (1/9).(lam/cnnindonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement