Beranda / Berita Utama / Bareskrim Tetapkan Yuwanky sebagai DPO, Diduga Bandar Narkoba di THM Planet Batam dan Terkait TPPU

Bareskrim Tetapkan Yuwanky sebagai DPO, Diduga Bandar Narkoba di THM Planet Batam dan Terkait TPPU

PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky, 67, warga Batam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Berdasarkan dokumen tersebut, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam surat DPO, penyidik mencantumkan ciri-ciri fisik Yuwanky, yakni berambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan tidak memiliki tato.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam di kawasan Nagoya. Menurut Eko, Yuwanky diduga menjalankan bisnis narkoba di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lewaimang.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batu Aji Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Marina Green

Terdeteksi Berada di Singapura

Eko mengatakan Yuwanky saat ini telah melarikan diri ke Singapura. Bareskrim Polri pun bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk mengejar keberadaannya.

Penyidik juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dalam dokumen DPO disebutkan agar masyarakat mengawasi, menangkap, menyerahkan kepada pihak kepolisian, atau menginformasikan keberadaan yang bersangkutan kepada penyidik atau penyidik pembantu apabila ditemukan.

Dua nomor telepon turut dicantumkan sebagai saluran informasi terkait keberadaan Yuwanky, yakni 081292292019 dan 0812369555.

Dikaitkan dengan TPPU Hasil Narkotika

Bawa Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Koperasi 2026, Bupati Dadang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Perkara yang dikaitkan dengan Yuwanky tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika. Dalam dokumen DPO, perkara tersebut secara khusus disebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen DPO.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dokumen perkara lain yang berkaitan menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026. Salah satu lokasi yang tercantum adalah HH Club, Planet 3, Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan perkara melibatkan tersangka berinisial DEKY dan kawan-kawan.

Tutupi Aliran Air, Satgas Citarum Sektor 4 Angkat 4,5 Kubik Sampah Dari Anak Sungai Saguling

Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara rinci hubungan Yuwanky dengan perkara tersebut maupun peran yang diduga dilakukannya.

Disebut Residivis Kasus Narkotika

Eko juga menyebut Yuwanky pernah dipidana dalam kasus narkotika dan menyebutnya sebagai residivis kasus narkoba.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” kata Eko.

Keterangan serupa tercantum dalam dokumen perkara pada bagian “Keterangan lain yang penting”. Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah keterangan tersebut secara spesifik merujuk kepada Yuwanky atau pihak lain dalam perkara yang melibatkan DEKY dan kawan-kawan.

Karena itu, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Yuwanky sebagai residivis tanpa adanya dokumen pendukung lain yang secara jelas menguatkannya.

Hingga penetapan DPO diterbitkan, sejumlah informasi mengenai perkara juga belum diungkap secara rinci. Di antaranya jumlah narkotika yang diduga menjadi tindak pidana asal, nilai uang yang diduga dicuci, pola transaksi, serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Hubungan Yuwanky dengan perkara dugaan narkotika yang disebut berlangsung di Batam sepanjang 2023 hingga 2026 juga belum dijelaskan secara terperinci dalam dokumen yang tersedia.

Penetapan sebagai DPO merupakan bagian dari proses penyidikan. Status tersebut tidak berarti Yuwanky telah dinyatakan bersalah. Ia masih berstatus sebagai orang yang dicari dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement