Beranda / Berita Terbaru / Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp70 Juta

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp70 Juta

PROBATAM.CO, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Siantan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan awal, perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan penyidikan.

Korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang perempuan berinisial N (61). Ia melaporkan kehilangan satu kalung emas beserta liontin dengan berat sekitar 39,8 gram serta satu unit telepon seluler saat menghadiri acara pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat itu korban menginap di rumah keluarganya di Desa Lingai untuk menghadiri pesta pernikahan. Selama berada di rumah tersebut, korban beberapa kali meninggalkan tas selempangnya yang berisi barang-barang berharga.

Reza Arap Butuh Waktu 3 Bulan untuk Menonton Final Cut Film Terakhir Lula Lahfah

Keesokan harinya, korban mengetahui telepon seluler milik anaknya yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontin miliknya juga telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Siantan dan pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial H (22) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas.

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan karena Tudingan Ijazah Palsu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu unit handphone berwarna hitam dengan merek Nubia A56, satu kotak telepon seluler merek Nubia A56, satu buah aksesori tas dan uang tunai kurang lebih Rp 26.000.000. ( Dua Puluh Enam Juta Rupiah )

Atas dugaan perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di lokasi yang ramai atau ketika menghadiri kegiatan keluarga maupun acara umum. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(lam)

Pesawat AMA Dibakar di Papua Pegunungan: Bawa 7 Penumpang & 1 Pilot

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement