Beranda / Nasional / Nadiem Dihukum Bayar Rp 809 M, Ini Saran Hakim untuk Eksekusi Agar Tak Gejolak

Nadiem Dihukum Bayar Rp 809 M, Ini Saran Hakim untuk Eksekusi Agar Tak Gejolak

PROBATAM.CO, Batam – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis untuk Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia divonis penjara 10 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. 

Untuk eksekusi uang pengganti tersebut, majelis hakim mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, perampasan harta pribadi Nadiem di pasar saham. 

“Eksekusi diarahkan utamanya ke harta pribadi terdakwa, saham pribadinya di PT GoTo GoJek-Tokopedia terbuka, dan harta benda di lembaga keuangan domestik. Dalam hal eksekusi diarahkan pada saham dan Bursa Efek Indonesia agar dapat melakukan penjualan tertib melalui mekanisme block trade atau private placement agar tidak menimbulkan gejolak merugikan pemegang saham publik yang beriktikad baik,” kata Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6). 

Sementara itu, jika saham yang dieksekusi masih tak cukup membayar denda, majelis hakim merekomendasikan agar jaksa eksekutor memburu harta Nadiem yang ada di luar negeri. 

Sebelum mengarah pada pidana pengganti yakni penjara selama 5 tahun. 

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

“Jika tak cukup, jaksa eksekutor dapat menempuh bantuan hukum timbal balik untuk menjangkau harta terdakwa di luar negeri, menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir,” kata Majelis Hakim.

Tanggapan Nadiem: Denda dari Uang yang Saya Tidak Punya

Usai sidang, Nadiem berkomentar soal hukuman tambahan uang pengganti tersebut. Kata Nadiem, ia tak punya harta sebesar yang ditudingkan pengadilan padanya. 

“Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” kata Nadiem. 

“Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” sambungnya.

Dudung: Presiden Prabowo Monitor Penanganan Kasus Penyekapan Taufik Hidayat

Sumber : KUMPARAN 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement