PROBATAM.CO, Batam – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Doris Candra diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal di Malaysia. Bareskrim Polri turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan korban.
“Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter serta atase kepolisian kedutaan besar Indonesia di Malaysia,” kata Irhamni dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Menurut Irhamni, dari hasil penyelidikan awal, Doris diduga menjadi korban penipuan bermodus penawaran kerja yang berujung pada aksi kekerasan dan pemaksaan.
“Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban kemudian mengalami penganiayaan,” tutur Irhamni.
Kasus ini pertama kali diketahui ketika Atase Polri Kuala Lumpur menerima laporan dugaan penyekapan dan kekerasan pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 20.21 waktu Malaysia. Lokasinya berada di Jalan Tasik Beringin 11, Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor.
Akibat penyekapan tersebut, kondisi fisik korban dilaporkan mengalami luka-luka yang cukup parah.
“Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal,” ucap Irhamni.
Mendapat informasi tersebut, Atase Polri Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya, tak berselang lama, korban langsung dievakuasi dari sebuah rumah homestay yang ditinggali beberapa orang.
Usai korban diselamatkan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Dittipidter Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini.
Irhamni menjelaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas dan membongkar pelaku penyelundupan timah jaringan internasional tersebut.
“Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, serta penyelundupan timah secara ilegal,” pungkasnya.
Sumber : KUMPARAN





Komentar