Beranda / Peristiwa / 638 Ribu Guru Madrasah Terancam Gagal Jadi P3K, Komisi VIII Usul Diberi Insentif

638 Ribu Guru Madrasah Terancam Gagal Jadi P3K, Komisi VIII Usul Diberi Insentif

PROBATAM.CO, Batam – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencari terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta.

Hal ini menyusul ratusan ribu guru yang tidak memungkinkan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abidin menjelaskan, pengangkatan guru madrasah swasta terkendala aturan dalam Undang-Undang ASN karena status mereka bukan pegawai di lembaga negeri.

“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung,” ujarnya, Rabu (1/4).

DPR Usul Skema Insentif

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Sebagai solusi, Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta.

Skema tersebut, menurut Abidin, dapat dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dengan guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah.

“Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya,” jelasnya.

Abidin menyebut, besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan per guru.

Perhitungan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Tekankan Data dan Transparansi

Ia menekankan pentingnya data jumlah siswa yang akurat agar penyaluran insentif tepat sasaran.

Dengan demikian, program dapat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi VIII DPR RI memastikan akan mengawal usulan tersebut agar dapat masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah ke depan.

“Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” tegas Abidin.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement