Beranda / Lingga / 4 Orang Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Dapat Asimilasi Rumah

4 Orang Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Dapat Asimilasi Rumah

Foto : Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep Dewanto, Amd.IP, S.sos (f-oni)

PROBATAM.CO,Lingga – Empat orang Narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas III Dabo Singkep terima SK Asimilasi tahanan rumah.

“Dari total 46 warga binaan yang menghuni Lapas Dabo Singkep, ada empat orang napi atau WBP yang menerima Asimilasi rumah,” terang Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep Dewanto, Amd.IP, S.sos, didampingi Humas Lapas Dabo Singkep Leo Candra Rabu (25/8/2020).

Foto : Empat orang warga binaan yang mendapat asimilasi rumah (f-oni)

Menurut Kalapas pemberian asimilasi rumah tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Dari empat orang yang mendapat SK Asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana,diharapkan dengan pemberian asimilasi pada Warga Binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.” imbuh Dewanto.

Kalapas menerangkan pemberian asimilasi rumah ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 imbas dari pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi isi penghuni Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Namun tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 dan bukan Warga Negara Asing.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Kepada 4 warga binaan yang menerima asimilasi rumah, kita minta untuk melaksanakan asimilasi dirumah dengan sebaik-baiknya, patuhi himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum,” terang Dewanto.

Data yang berhasil di peroleh Empat orang yang menerima asimilasi rumah tersebut merupakan warga binaan permasyarakatan atau narapidana terkait kasus pencurian atau pasal 365 dan 363 KUHP.(oni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement