Beranda / KEPULAUAN RIAU / 1.284 Jemaah Calon Haji Kepulauan Riau Musim Ini Ditunda Keberangkatannya

1.284 Jemaah Calon Haji Kepulauan Riau Musim Ini Ditunda Keberangkatannya

PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 1.284 Jamaah Caloh Haji (JCH) asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilakukan penundaan keberangkatannya ke tanah suci pada musim haji 2020 ini.

Kepala Seksi Pendaftaran Dokumen dan Sistem Informasi Haji Kanwil Kemenag Kepri, Alikek Said mengatakan ada 1.284 JCH Kepri yang ditunda keberangkatannya, dan mereka akan diberangkatkan pada musim haji 2021 mendatang.

“1.284 JCH asal Kepri yang batal berangkat pada musim haji 2020 ini terdiri dari 628 JCH asal Batam, 250 JCH asal Tanjungpinang dan 163 JCH asal Kabupaten Karimun. Kemudian 96 JCH asal Kabupaten Natuna, 44 JCH asal Kabupaten Lingga dan 73 JCH adal Kabupaten Bintan serta 30 JCH asal Kabupaten Anambas, ” kata Alikek Said, di Batam, Kamis (4/6/2020)..

Alikek menambahkan pembatalan pemberangkatan JCH Kepri ini beserta JCH dari sejumlah provinsi lainnya yang ada di Indonesia ini imbas dari pandemi virus corona yang melanda belahan dunia.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

“Pembatalan ibadah haji itu didasari Keputusan Menteri Agama RI No 494 tahun 2020 tentang pembebasan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M,” terang Alikek.

Pembatalan ini juga berdasarkan dari banyak pertimbangan bahkan sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi, fisik, kesehatan dan keselamatan.

Keamanan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan dalam memberangkatkan JCH ke tanah suci, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji musim ibadah haji tahun 2020.

Bahkan pembatalan ini dikuatkan dengan telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Pada kesempatan itu, Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement