PROBATAM.CO, Batam –Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari masyarakat. Proyek pendidikan yang mulai dibangun pada 24 September 2026 tersebut dirancang sebagai sekolah terpadu jenjang SD, SMP hingga SMA dengan konsep asrama. Rabu (30/09/26).
Bagi masyarakat, kehadiran fasilitas pendidikan baru di Rempang diharapkan tidak hanya menghadirkan gedung sekolah, tetapi juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak di kawasan Rempang dan Galang.
Salah seorang masyarakat Batam, Daniel, menilai pembangunan sekolah tersebut perlu dilihat dari perspektif kebutuhan pendidikan masyarakat.
“Kalau tujuannya memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak Rempang dan Galang, tentu kita sebagai masyarakat harus menyambutnya secara positif. Tetapi yang paling penting bukan hanya membangun sekolahnya. Kita harus memastikan anak-anak masyarakat sekitar benar-benar mendapatkan manfaat dari keberadaan sekolah tersebut,” ujar Daniel.
Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan di atas lahan seluas 18,5 hektare. Menurut BP Batam, sekolah tersebut akan menyediakan pendidikan dari jenjang SD hingga SMA tanpa pungutan biaya dan memberikan prioritas kepada anak-anak Rempang dan Galang, termasuk anak-anak berprestasi serta dari keluarga prasejahtera. Pembangunan ditargetkan selesai pada akhir 2028.
Daniel mengatakan, pembangunan fasilitas pendidikan pada dasarnya memiliki landasan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur hak dan kewajiban warga negara, pemerintah, serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk mengenai wajib belajar.
UU tersebut juga mendefinisikan wajib belajar sebagai program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Selain itu, standar penyelenggaraan pendidikan secara nasional saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dalam pembagian kewenangan pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga membagi urusan pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Daniel, keberhasilan program tersebut nantinya tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan sekolah. Masyarakat juga perlu melihat kualitas pendidikan, tenaga pendidik, fasilitas, mekanisme penerimaan siswa, serta sejauh mana anak-anak masyarakat Rempang dan Galang memperoleh akses.
“Harapan saya, sekolah ini benar-benar menjadi sekolah untuk masyarakat. Jangan sampai nanti masyarakat hanya melihat bangunannya bagus, tetapi akses dan manfaatnya justru tidak dirasakan oleh anak-anak sekitar,” katanya.
Daniel juga menilai komunikasi dengan masyarakat harus terus dilakukan selama proses pembangunan hingga sekolah mulai beroperasi.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui secara jelas mengenai mekanisme penerimaan siswa, kriteria calon peserta didik, fasilitas yang tersedia, sistem asrama, tenaga pengajar, serta bentuk keterlibatan masyarakat lokal.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama BP Batam telah melakukan sosialisasi program Sekolah Terintegrasi Merah Putih kepada masyarakat Rempang. Pemerintah menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan berkualitas, khususnya bagi masyarakat prasejahtera.
Sejumlah warga Rempang juga telah menyampaikan harapan positif terhadap pembangunan sekolah tersebut. DetikNews, misalnya, melaporkan adanya warga yang berharap sekolah dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan anak-anak di kawasan Rempang.
Di sisi lain, BP Batam menyatakan bahwa pembangunan sekolah dilakukan di atas lahan HPL BP Batam seluas 18,5 hektare dan bahwa komunikasi dengan warga tetap dibuka dalam proses penyiapan lahan. BP Batam juga menyatakan pendekatan persuasif digunakan dalam pengamanan kawasan pembangunan.
Bagi Daniel, berbagai perspektif tersebut perlu ditempatkan dalam ruang dialog yang konstruktif.
“Masyarakat tentu memiliki harapan dan pertanyaan. Pemerintah juga memiliki program. Menurut saya, yang paling penting adalah bagaimana kedua kepentingan itu dipertemukan secara terbuka. Sekolah ini harus menjadi investasi pendidikan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Rempang dan Batam,” ujar Daniel.
Ia berharap pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kawasan hinterland Batam.
“Kalau anak-anak Rempang mendapatkan pendidikan yang bagus, fasilitas yang memadai, dan kesempatan yang sama untuk berkembang, itu tentu menjadi keuntungan bagi masyarakat dan masa depan Batam. Jadi ukurannya nanti bukan hanya sekolahnya selesai, tetapi bagaimana anak-anaknya bisa tumbuh dan berprestasi,” tutup Daniel. (Jhon)





Komentar