>SP alias BN Diminta dihukum seberat-beratnya dan dipindah ke Nusakambangan
PROBATAM.CO, Batam– Dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin pasti Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam Bawono Ika Sutomo menyatakan pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan 3+1 deteksi dini, berantas Narkotika, Sinergitas dengan APH dan back to basic menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang semakin pasti.
Kalapas Kelas IIA Batam ini memastikan pengungkapan kasus penyeludupan 12 kg narkotika beberapa waktu lalu merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara Polda Metro Jaya dan Lapas Batam.
Dijelaslannya, inisial J yang dimaksud adalah benar warga binaan Lapas Batam yang sebenarnya berinisial SP alias BN. “ Ini merupakan bentuk kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Batam dan Polda Metro Jaya,” tambahnya
Pada kesempatan yang sama juga Kalapas Kelas IIA Batam mengatakan akan menyerahkan sepenuhnnya proses hukum yang bersangkutan selanjutnya kepada Polda Metro Jaya.
Bawono Ika Sutomo juga berharap SP alias BN agar dapat di hukum seberat-beratnya dan sesuai dengan Permenkumham No.6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas sehingga SP alias BN bisa dipindahkan ke lapas Nusakambangan.
“Seluruh petugas lapas Batam memiliki tanggung jawab moril untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, upaya ini harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan, komitmen dan bersinergi dengan APH terkait,” tutupnya. (iin)




Komentar