Beranda / Berita Terbaru / Tolak Kapal Pukat Cantrang, HNSI Imbau Nelayan Hadir di Gedung DPRD Anambas

Tolak Kapal Pukat Cantrang, HNSI Imbau Nelayan Hadir di Gedung DPRD Anambas

PROBATAM.CO, Anambas – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mengajak seluruh nelayan dan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait rencana pemerintah memobilisasi nelayan Pantai Utara (Pantura) Jawa di laut Natuna Utara.

“Kami mengimbau seluruh nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama hadir dan bergabung di gedung DPRD Anambas pada hari Kamis, 6 Februari 2020 pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan sikap penolakan kapal Pantura dengan alat tangkap ikan cantrang,” kata Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra melalui sambungan telepon, Senin (3/2).

Dedi mengatakan, audiensi dengan DPRD Anambas tersebut untuk memperjuangkan akan nasib nelayan dan perekonomian masyarakat yang bergerak di perikanan.

“Kami meminta pemerintah eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama menyatakan penolakan atas rencana tersebut,” kata dia.

Dedi menjelaskan bahwa alat penangkapan ikan cantrang adalah alat tangkap yang merusak sumber daya ikan.

Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031

“Jelas cantrang itu merusak ekosistem laut atau sumber daya ikan. Ini bukan hanya mengancam keberlangsungan hidup nelayan tetapi juga anak dan cucu mendatang,” katanya.

Selain itu, Dedi menjelaskan pada kesempatan tersebut pihaknya juga akan mempertanyakan rekomendasi panitia khusus (pansus) DPRD Anambas tentang nelayan.

“Selanjutnya dia juga mengatakan, sudah hampir 2 tahun rekomendasi pansus DPRD tentang nelayan, akan tetapi pemerintah daerah terkesan mengabaikannya, padahal rekomendasi pansus tersebut mengakomodir tuntutan-tuntutan nelayan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2018 yang lalu HNSI Anambas bersama nelayan menggelar aksi di pasar ikan Kecamatan Siantan dan dilanjutkan di gedung DPRD Anambas terkait persoalan nelayan.

Salah satu tuntutan nelayan saat itu, menolak keberadaan kapal-kapal diatas 30 Gross Tonnage (GT) dengan alat penangkapan ikan pursen seine yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Untuk menyikapi tuntutan nelayan, DPRD Anambas saat itu menyetujui untuk membentuk panitia khusus,” tutupnya. (edy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement