Beranda / Peristiwa / TNI Imbau Warga Aceh Tak Kibarkan Bendera Bintang Bulan, Ingatkan Ketentuan yang Berlaku

TNI Imbau Warga Aceh Tak Kibarkan Bendera Bintang Bulan, Ingatkan Ketentuan yang Berlaku

PROBATAM.CO, Jakarta – Video yang memperlihatkan anggota TNI meminta warga menurunkan bendera Bintang Bulan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Minggu (11/10).

Dalam rekaman itu, aparat terlihat memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan di tengah berlangsungnya kegiatan perayaan Maulid.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa langkah anggota TNI tersebut bertujuan mencegah potensi keributan. Ia menegaskan, aparat tidak melarang perayaan Maulid maupun kegiatan keagamaan lainnya.

“Di acara perayaan Maulid, kita enggak melarang perayaan Maulid, enggak melarang kegiatan agama, cuma supaya tidak mengibarkan Bintang Bulan,” ujar Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10).

Menurut Mustafa, personel TNI mendatangi lokasi untuk menyampaikan imbauan kepada warga. Namun, sebagian masyarakat tidak menerima imbauan tersebut sehingga sempat terjadi adu mulut antara warga dan aparat.

Jelang Denmark Open 2026 : Dejan/Felisha Ingin Nikmati Momen pertandingan pertama mereka di Denmark Open 2026

“Namun, masyarakat tidak menerima. Terjadilah ribut mulut, kemudian ya sudah anggota kita kembali. Dan enggak ada hal yang menonjol terjadi,” katanya.

Mustafa mengajak masyarakat Aceh untuk terus menjaga perdamaian, menghormati pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta mempertahankan kearifan lokal. Ia juga meminta warga memahami aturan yang berlaku mengenai pengibaran bendera Bintang Bulan.

Ketentuan mengenai Bendera Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Meski demikian, penerapannya masih menghadapi persoalan hukum lantaran desain bendera tersebut dipersoalkan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Mustafa menegaskan bahwa bendera Bintang Bulan belum dapat dikibarkan secara resmi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

“Bendera itu kan belum bisa dikibarkan kecuali sudah disahkan secara undang-undang atau disetujui pemerintah pusat,” ucapnya.

NasDem Tegaskan Dukung Prabowo hingga 2029, Belum Tentukan Sikap untuk Pilpres Selanjutnya

Persoalan penggunaan bendera Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki pada 2005. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan kekhususan Aceh, termasuk mengenai penggunaan simbol-simbol daerah.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement