Beranda / Berita Utama / Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Imbau Masyarakat Tetap Waspada

PROBATAM.CO, Batam – Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi.

Belum lama ini beredar sebuah hoax yang mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.

Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.

“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” terang Sony.

Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut.

Sony justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Sony menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram  bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” jelas Sony. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement