Beranda / Berita Utama / Tim Patroli KP Baladewa-8002 Amankan 52 TKI Ilegal dari Malaysia, Nakhoda Kabur

Tim Patroli KP Baladewa-8002 Amankan 52 TKI Ilegal dari Malaysia, Nakhoda Kabur

Tim Patroli Sea Rider KP Baladewa-8002 mengamankan sebanyak 52 orang TKI Ilegal dari Malaysia ( terdiri dari 37 laki-laki dan 15 perempuan), di Senggunung, Sambau, Nongsa, Batam, (photo:istimewa)

PROBATAM.CO, Batam – Tim Patroli Sea Rider KP Baladewa-8002 mengamankan puluhan Tenaga Kerja Indonesaia (TKI) Ilegal yang kembali dari Malaysia. Puluhan TKI tersebut diamankan di perairan Nongs, persisnya di Senggunung, kelurahan Sambau, Kota Batam Senin (30/3/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

“Saat itu, kami mendeteksi sebuah speed boat yang mencurigakan sedang menurunkan penumpang di daerah Senggunung, Nongsa,” kata Ipda Andi Yaser yang memimpin tim sea rider KP Baladewa-8002, kepada PROBATAM.CO, Rabu (1//4/2020).

Berawal dari kecurigaan tersebut, ia menjelaskan, timnya langsung melakukan pengejaran, namun saat akan dilakukan penangkapan, speed boat tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi dan berhasil kabur.

“Di lokasi speed boat menurunkan penumpang, ditemukan sebanyak 52 orang yang diduga TKI ilegal dari Malaysia yang terdiri dari 37 orang laki-laki dan 15 orang perempuan,” jelasnya.

Tampak TKI ilegal; dari Malaysia diamankan petugas kepolisian di Perairan Nongsa, Nakhoda berhasil melarikan diri. (photo:istimewa)

Selain itu Andi menyebut, tim juga menemukan 2 orang pria bernama Bahara Taufik dan Septiawan diduga pengurus yang bertanggungjawab terhadap ke-52 TKI ilegal tersebut.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

Sedangkan dari hasil pemeriksaan kedua pengurus itu, mereka menjelaskan speed boat yang membawa TKI illegal yang berhasil kabur itu dinakhodai oleh Wawan, warga di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari kedua pria tersebut, diantaranya 2 unit HP merek Xiomi dan Oppo, 13 buah paspor dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B 1006 AC,”ungkapnya.

Selanjutnya, kedua pengurus TKI ilegal itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement